Maju dan berkembangnya suatu daerah tentu sangat di pengaruhi oleh kualitas masyarakatnya. Dan kualitas masyarakat dipengaruhi oleh pendidikannya. Sebab pendidikan yang berkualits pasti melahirkan masyarakat yang berkualitas. Masyarakat yang berkualitas pasti akan melahirkan daerah yang berkualitas, daerah yang berkualitas pasti berkembang dan maju. (Modern).
Jakarta, Penalutim News - Luwu Timur, salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan memiliki program peningkatan kualitas masyarakatnya. Adapun program tersebut yaitu menggratiskan biaya pendidikan kepada putra dan putri daerah Luwu Timur yang ingin bersekolah. Mulai dari SD, SMP, hingga SMA (sederajat). Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Thorig Husler dan Irwan Bachri Syam, juga memberikan bantuan kepada putra dan putri daerah yang ingin melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas manapun, sesuai dengan minat masing-masing.
Namun pemberian bantuan tersebut tidak hanya sekedar diberikan begitu saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan tersebut, diantaranya :
1. Warga Luwu Timur (minimal 3 tahun) lulusan SLTA dan sedejat di Luwu Timur tahun 2016-2021 dan mahasiswa/i Negeri dan swasta angkatan 2013-2021.
2. Dengan memperlihatkan data kependudukan dan data siswa, serta data kemahasiswaan berupa fotocopy STTB yang telah dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya, fotocopi slip SPP semester berjalan, fotocopy kartu mahasiswa atau keterangan aktif kuliah, fotocopy kartu rencana studi (KRS), fotocopy kartu hasil studi (KHS) , fotocopy kartu keluarga (KK) yang disahkan oleh Dukcapil Luwu Timur, fotocopy KTP mahasiswa yang bersangkutan, fotocopiy KTP orang tua mahasiswa, surat keterangan dari badan akreditasi Nasional perguruan tinggi minimal akreditasi C program studi.
3. Mahasiswa penerima bantuan umum lingkup pemda Luwu Timur adalah putra-putri penduduk kabupaten Luwu Timur yang aktif kuliah pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) jenjang akademik D3 (6 semester) , D4 dan S1 yang diberikan bantuan sampai semester delapan.
4. Bagi peserta program bantuan pendidikan umum mahasiswa, apabila dalam hasil evaluasi ditemukan terjadinya pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan bantuan, akan diberikan sanksi berupa pemberhentian bantuan dan pengembalian dana program yang telah diberikan, bagi penerima bantuan yang mundur sebelum waktu penyelesaian 8 semester, diberikan sanksi pengembalian dana program yang telah digunakan kecuali meninggal dunia dan atau sakit keras, bagi penerima bantuan yang menikah dan masih tercatat sebagai penerima bantuan akan diberikan sanksi pemberhentian pemberian bantuan program.
Selain itu Mahasiswa penerima bantuan pendidikan umum yang telah mendapatkan bantuan tersebut, nantinya akan memperoleh kartu ‘khusus’ yang dinamakan ‘ Kartu Luwu Timur Sarjana’. “ Kartu itu semacam kartu ATM yang akan digunakan para mahasiwa (i) penerima bantuan untuk bertransaksi dalam program ini,” tegas Husler.
0 komentar:
Posting Komentar